Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.)
merupakan terjemahan dari Intellectual Property Rights (IPR). Organisasi
Internasional yang mewadahi bidang H.K.I. yaitu WIPO (World Intellectual
Property Organization).Istilah yang sering digunakan dalam berbagai literatur
untuk Hak Kekayaan Intelektual:
·
Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.)
·
Intellectual Property Rights (IPR)
·
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
·
Hak Milik Intelektual
H.K.I. adalah hak yang berasal dari
hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan
kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta
berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
Ruang
lingkup H.K.I.:
·
Hak Cipta
·
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima
hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
·
Dasar hukum: UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
·
Hak cipta mengandung:
·
hak moral
contohnya: lagu Bengawan Solo ciptaan Gesang diakui menjadi ciptaan saya.
contohnya: lagu Bengawan Solo ciptaan Gesang diakui menjadi ciptaan saya.
·
hak ekonomi
hak ekomoni berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis.
contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan.
hak ekomoni berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis.
contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan.
·
Sifat hak cipta:
·
hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud
·
hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila
dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)
·
hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara
melawan hukum
·
Ciptaan tidak wajib didaftarkan karena pendaftaran hanya
alat bukti bila ada pihak lain ingin mengakui hasil ciptaannya di kemudian
hari.
·
Jangka waktu perlindungan hak cipta:
·
Selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun
setelah pencipta meninggal dunia.
·
50 tahun sejak diumumkan/diterbitkan untuk program komputer,
sinematografi, fotografi, data base dan karya hasil pengalihwujudan, perwajahan
karya tulis, buku pamflet, dan hasil karya tulis yang dipegang oleh badan
hukum.
·
Tanpa batas waktu: untuk pencantuman dan perubahan nama atau
nama samaran pencipta.
·
Hak Atas Kekayaan Industri
·
Patent (Hak Paten)
·
Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara
kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
·
Dasar hukum: UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten.
·
Jangka waktu paten: 20 tahun, paten sederhana: 10 tahun.
·
Paten tidak diberikan untuk invensi:
·
bertentangan dengan UU, moralitas agama, ketertiban umum,
kesusilaan.
·
metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau
pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
·
teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
·
makhluk hidup dan proses biologis yang esensial untuk
memproduksi tanaman atau hewan.
·
contohnya: Ballpoint, untuk masalah teknologi tinta.
·
Trademark (Hak Merek)
·
contohnya: Ballpoint, untuk tulisan (misalnya) Parker.
·
Industrial Design (Hak Produk Industri)
·
contohnya: Ballpoint, untuk desain atau bentuk.
·
Represion Of Unfair Competition Practices (Penanggulangan
Praktik Persaingan Curang)
Beberapa
konvensi Internasional yang telah diratifikasi Indonesia:
·
TRIP’S (Trade Related Aspecs of Intelectual Property Rights)
(UU No. 7 Tahun 1994)
·
Paris Convention for Protection of Industrial Property
(KEPPRES No. 15 TAHUN 1997)
·
PCT (Patent Cooperation Treaty) and Regulation Under the PCT
(KEPPRES No. 16 TAHUN 1997)
·
Trademark Law Treaty (KEPPRES No. 16 TAHUN 1997)
·
Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic
Works (KEPPRES No. 18 TAHUN 1997)
·
WIPO Copyrigths Treaty (KEPPRES No. 19 TAHUN 1997)
Cina merupakan salah satu negara yang
sangat terkenal akan pembajakannya. Barang-barang buatan Cina, relatif murah
harganya karena tidak membayar royalti. Negara ini tidak ikut konvensi
Internasional khusus HAKI, karena itu negara-negara lain tidak bisa
menuntut/menghukum Cina.Dalam konvensi Internasional, tidak boleh bertentangan
dengan tujuan negara.Salah satu tujuan negara Indonesia: mencerdaskan kehidupan
bangsa.
Oleh karena itu, men-download artikel; software (dan meng-copy atau menggandakan atau memperbanyak); foto copy buku-buku; dsb untuk tujuan pendidikan, tidak melanggar HAKI.
Oleh karena itu, men-download artikel; software (dan meng-copy atau menggandakan atau memperbanyak); foto copy buku-buku; dsb untuk tujuan pendidikan, tidak melanggar HAKI.
sumber:R. Ardiansyah
Natakusumah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar